Syarat Umum Pendaftaran CPNS POLRI 2023 & Alur Pendaftarannya!

JABAR EKSPRES –Kepolisian Negara Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik bangsa untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Di bawah ini terdapat langkah-langkah pendaftaran dan syarat umum pendaftaran yang perlu kamu ketahui.

Alur Pendaftaran SSCASN CPNS 2023

Langkah 1 

  • Daftar akun melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  • Mengisi beberapa syarat:
    • Nik, No.KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal lahir, No Handphone dan Email
    • Passsword akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
    • Upload foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto
    • Cetak kartu informasi akun

Langkah 2 

  • Daftar formasi:
    • Mengisi biodata
    • memilih jenis seleksi (CPNS)
    • Memilih formasi
    • Mengupload dokumen
    • Resume
    • Mencetak Kartu Pendaftaran

BACA JUGA: Alur Pendaftaran CPNS 2023 Untuk Formasi Pengelola Penanganan Perkara!

Langkah 3 

  • Seleksi Administrasi:
    • Panitia memverifikasi data pelamar
    • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
    • Pelamar dapat melakukan sanggah
    • Panitia mengumumkan hasil sanggah
    • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian

Langkah 4 

  • Peserta yang lolos seleksi administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi
  • Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan
    (Ujian SKD dengan CAT BKN dilanjutkan dengan ujian SKB bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD)

Langkah 5 

  • Pengumuman Kelulusan:
    • Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
    • Pelamar yang dinyatakan lulus melakikan pemberkasan

BACA JUGA: Alur Pendaftaran CPNS 2023 Untuk Formasi Petugas Barang Bukti!

Berikut ini beberapa syarat umum yang perlu kamu ketahui untuk mendaftar sebagai CPNS Polri 2023.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau Anggota TNI/POLRI.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI/POLRI
  6. Tidak menjadi pengurus, anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan