Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Anak Online Lewat Media Sosial, Dibayar Sampai Rp8 Juta Perjam

JABAR EKSPRES – Polda Metro Jaya kembali membongkar praktek prostitusi anak online yang dijalankan melalui media sosial. Muncikari dari bisnis ilegal tersebut sudah ditangkap dan diamankan kepolisian, di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku muncikari berinisial FEA (24), diketahui ada puluhan anak dibawah umur yang diekplopitasi olehnya untuk menjalankan praktek prostitisi anak secara online tersebut.

Kepada Polisi, FEA mengaku menjalankan bisnisnya ini dengan memasarkan anak-anak tersebut secara online, yakni  dengan memanfaatkan media sosial untuk menarik pelanggan.

Baca juga : Bongkar Aplikasi Michat untuk Ajang Transaksi Prostitusi Online

Setelah mendapatkan  pelanggan, FEA menyodorkan daftar anak-anak yang bisa dipilih pelanggan.  Setelah pelanggan memilih anak yang dimauinya, FE lalu memanggil anak tersebut.

“Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada booking-an,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Minggu (24/9).

Tarif yang dikenakan pada setiap anak yang terpilih nilainya cukup fantastis,  mulai dari harga Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam-nya, untuk satu anak dan satu pelanggan. Bisa dibayangkan berapa keuntungan yang bisa didapatkan FEA saat semua korbannya menjalankan praktek tersebut.

Dari pengakuan FEA, setidaknya ada 21 anak yang berada dibawah pengelolaannya, dan terdaftar di dalam akun media sosial yang digunkaannya untuk menawarkan korban.

“Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual,” sambungnya.

Baca juga : Prostitusi Online Anak Lewat Mi Chat Terbongkar, Polisi Dalami Keterlibatan Manajemen Hotel

Kasus ini mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.

Sehingga FEA ditangkap untuk menjalani pemeriksaan, guna mengungkap jaringan yang lebih luas lagi, karena polisi masih mencurigai ada tersangka lain dari kasus yang sama.

“Penyelidikan dan penyidikan (kemungkinan tersangka lain) dalam kasus ini, masih terus kita kembangkan,” tambahnya.

Yang mengejutkan adalah profesi FEA yang ternyata sebagai ibu rumah tangga bisa mengelola bisnis ilegal tersebut. Bahkan penghasilan yang didapatkan dari bisnis haram tersebut juga diakuinya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan