Kuasa Hukum Kemenag Bantah Pengosongan Lahan UIII Terjadi Sengketa

DEPOKKementerian Agama (Kemenang) RI dibantu TNI, Polri dan Pemerintah Kota Depok menggelar pengosongan lahan UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia) seluas 4 hektare, di mana lahan yang sebelumnya digarap warga tersebut telah diberikan uang santunan dan nantinya akan dibangun gedung fakultas dan fasilitas lainnya, Selasa 19 September 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad menuturkan, pengosongan lahan UIII kali ini berlangsung 3 hari yang dimulai tanggal 18 s.d 20 September 2023. Dalam prosesnya dilapangan, tim yang turun kelapangan hampir tak menemui kendala.

“Alhamdulillah pada pengosongan lahan kali ini tidak ada kendala, bahkan warga yang sudah menerima santunan juga sudah meninggalkan lokasi tersebut,” ujar Misrad di lokasi pengosongan lahan UIII.

Menanggapi isu yang berkembang terkait lahan UIII yang diisukan masih dalam sengketa, Misrad menegaskan, informasi tersebut tidak benar, melainkan menilai informasi demikian merupakan cara-cara pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari uang ganti rugi yang diberikan negara atas tanah yang bukan haknya.

“Jadi kalau kita lihat kriteria, justru mereka yang menyampaikan (isu) itu lah kelompok yang ingin mendapatkan keuntungan tertentu, kenapa saya sampaikan demikian? Pertama mereka mengharapkan ganti rugi, sementara dalam penertiban lahan UIII tidak ada ganti rugi melainkan santunan, yang kedua, mereka yang menyuarakan hal tersebut adalah mereka-mereka yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan gugatannya tidak dapat diterima,” tandas Misrad.

Misrad menegaskan alasan yang digunakan pihak-pihak yang mengakui lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama ini yakni girik, sementara girik yang mereka gunakan telah terbukti secara resmi tidak tercatat di Kelurahan Cisalak tempat lahan UIII tersebut berada.

“Artinya, kalau mereka meminta ganti rugi disitu, ya itu lah pihak-pihak yang jelas ingin mendapatkan keuntungan tertentu, terlebih di atas tanah ini sudah ada sertifikat, bagaimana di atas sertifikat kita harus membayar lagi kepada orang? Dan di atas tanah ini sejak jaman dahulu mulai dari RRI sampai hari ini tidak ada cerita ganti rugi,” tegas Misrad.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan