Heboh Isu Pencabutan Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polisi: Akan Tetap Diproses!

JABAR EKSPRES – Panji Gumilang, pemilik Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penanganan kasusnya pun hingga saat ini masih terus bergulir.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga memastikan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang akan tetap diproses.

BACA JUGA: Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Untuk Lengkapi Berkas Perkara

Hal ini juga menjawab adanya isu yang menyebutkan bahwa adanya pencabutan laporan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

“Kasus ini tetap diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Kamis, 21 September 2023.

BACA JUGA: Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan ke Penyidik

lebih lanjut, Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa pihaknya menerima dua surat pencabutan laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri.

Sementara itu, dari pihak Panji Gumilang menyebutkan ada tiga laporan yang sudah dicabut terkait kasus penistaan agama.

“Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” lanjut Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim bawa tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya lantaran disebutkannya sudah ada perdamaian

Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Seperti diketahui bahwa nama Panji Gumilang sempat disoroti bahkan hingga trending di media sosial. Pasalnya, ia dinilai telah melakukan kasus dugaan penistaan agama.
Sejumlah pihak menilai bahwa pemilik Ponpes Al Zaytun tersebut memang menyampaikan ajaran yang menyimpang dari agama Islam.

Bahkan video dakwah dalam suatu acara yang diisi oleh Panji Gumilang juga sempat viral dan mendapatkan kritik pedas dari netizen lantaran dinilai tidka sesuai dengan ajaran Islam. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan