JABAR EKSPRES – Panji Gumilang, pemilik Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penanganan kasusnya pun hingga saat ini masih terus bergulir.
Sementara itu, dari pihak Panji Gumilang menyebutkan ada tiga laporan yang sudah dicabut terkait kasus penistaan agama.
“Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” lanjut Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:Bakal Cawapres Prabowo Subianto Belum Dipastikan, PAN: Tunggu Deklarasi Partai DemokratRencanakan Tarik Asosiasi, Pemprov Jabar Akan Jadikan KCJB sebagai City Tour
Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim bawa tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya lantaran disebutkannya sudah ada perdamaian
Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.
Seperti diketahui bahwa nama Panji Gumilang sempat disoroti bahkan hingga trending di media sosial. Pasalnya, ia dinilai telah melakukan kasus dugaan penistaan agama.
Sejumlah pihak menilai bahwa pemilik Ponpes Al Zaytun tersebut memang menyampaikan ajaran yang menyimpang dari agama Islam.
Bahkan video dakwah dalam suatu acara yang diisi oleh Panji Gumilang juga sempat viral dan mendapatkan kritik pedas dari netizen lantaran dinilai tidka sesuai dengan ajaran Islam. (*)
