JABAR EKSPRES – Mulyatullah (30), merupakan terduga pelaku pengedar narkona jenis ganja yang ditangkap di area Pasar Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia berhasil diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Sabtu, 16 September 2023.
“Setelah terduga pelaku ini kita amankan, kami pun langsung melakukan upaya penggeledahan di rumah adiknya di daerah Cibolang Gunungguruh Sukabumi hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering siap edar sebanyak 1.303 gram,” terang Yudi, seperti yang siaran pers yang diterima oleh JabarEkspres.com pada Rabu, 20 September 2023.
Kemudian Yudi menyebutkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering sebelumnya.
Baca Juga:Pasang Gambar Gibran Rakabuming, Angkot di Cirebon Kebanjiran PenumpangTekan Inflasi, Kota Cimahi Gelar Operasi Beras Medium di Kecamatan Cimahi Selatan
“Jadi penangkapan terhadap terduga pelaku ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya. Hal ini diketahui usai terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis daun ganja kering tersebut diperolehnya dari salah satu tersangka yang sebelumnya telah kami amankan dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Kemudian ia juga menghimbau untuk seluruh masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang, agar bisa menciptakan Kota Sukabumi yang bebas dari Narkoba. (Mg9).
