Disdukcapil Kota Bogor Perketat Verifikasi KK, Antisipasi Manipulasi Zonasi SPMB 2026

Antisipasi Manipulasi Zonasi SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bogor Perketat Verifikasi KK
Ilustrasi: Pelajar saat mendaftar SPMB. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor memperketat sistem verifikasi Kartu Keluarga (KK) untuk mendukung pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 pada jalur zonasi yang selama ini dinilai masih rawan manipulasi domisili pada KK.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menjelaskan bahwa fokus utama penguatan sistem tahun ini adalah memastikan masa domisili pada KK sesuai dengan ketentuan zonasi.

KK yang digunakan dalam pendaftaran harus sudah terbit minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB agar benar-benar mencerminkan kondisi tempat tinggal yang sebenarnya.

Baca Juga:SMAN 5 Bandung Tegaskan Kesiapan SPMB Sekolah Maung, Ada Syarat Minimal IQ 130!SPMB 2026 Tak Hanya Penerimaan Siswa Baru, Jawa Barat Mulai Jalankan 41 Sekolah Maung

“Dari database yang ada, sistem telah memisahkan sekitar 214.000 KK di Kota Bogor yang masa terbitnya sudah lebih dari satu tahun.

“Dari database kami, sekitar 214.000 KK di Kota Bogor sudah teridentifikasi memiliki masa terbit lebih dari satu tahun, atau maksimal terbit per 1 Juli 2025 ke belakang dan data ini sudah kami integrasikan ke sistem SPMB,” ujar Ganjar, Rabu (20/5/2026).

Ganjar juga menambahkan, sistem yang terhubung langsung dengan aplikasi atau sistem SPMB akan secara otomatis mendeteksi masa terbit KK saat pendaftaran, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan mengurangi antrean pengecekan manual seperti tahun sebelumnya.

“Ketika ada pendaftar masuk ke aplikasi SPMB, sistem akan langsung mendeteksi apakah KK tersebut sudah lebih dari satu tahun atau belum. Ini bagian dari upaya kami untuk memitigasi risiko dan mendukung pelaksanaan SPMB,” katanya.

Meski demikian, Disdukcapil tetap membuka verifikasi manual untuk kondisi tertentu. Verifikasi manual ini dilakukan kalau sistem otomatis belum bisa langsung memastikan data, jadi petugas akan mengecek dan mencocokkan dokumen secara langsung.

Kondisi tersebut misalnya pada perubahan data kependudukan akibat pernikahan, pekerjaan, atau kelahiran anak. Namun, proses ini tetap dibatasi, selama perubahan tersebut tidak mengubah alamat domisili utama siswa yang tercatat di Kartu Keluarga.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa pembenahan sistem penerimaan siswa baru dilakukan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih adil dan tepat sasaran.

0 Komentar