Edarkan Ganja Kering di Sukabumi, Terduga Berlaku Diringkus Polisi

JABAR EKSPRES – Mulyatullah (30), merupakan terduga pelaku pengedar narkona jenis ganja yang ditangkap di area Pasar Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia berhasil diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Sabtu, 16 September 2023.

Pasca penangkapan Mulyatullah, polisi kemudian berupaya melakukan pendalaman hingga menemukan ganja sering seberat 1.303 gram di rumah adiknya yang siap di edarkan oleh terduga pelaku.

BACA JUGA: Dialog dengan Mahasiswa Sukabumi, Anies Baswedan Sebut Pinjol Masalah

Menurut Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi memaparkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya telah lebih dulu di kemas dalam beberapa paket, mulai dari kecil, sedang, hingga besar.

“Setelah terduga pelaku ini kita amankan, kami pun langsung melakukan upaya penggeledahan di rumah adiknya di daerah Cibolang Gunungguruh Sukabumi hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering siap edar sebanyak 1.303 gram,” terang Yudi, seperti yang siaran pers yang diterima oleh JabarEkspres.com pada Rabu, 20 September 2023.

Kemudian Yudi menyebutkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering sebelumnya.

“Jadi penangkapan terhadap terduga pelaku ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya. Hal ini diketahui usai terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis daun ganja kering tersebut diperolehnya dari salah satu tersangka yang sebelumnya telah kami amankan dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Kemudian ia juga menghimbau untuk seluruh masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang, agar bisa menciptakan Kota Sukabumi yang bebas dari Narkoba. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan