JABAR EKSPRES – Pada sidang lanjutan kasus suap yang menjerat Mantan Wali Kota Bandung Yana mulyana CS. Terungkap fakta baru soal aliran dana hasil fee proyek Dishub Bandung yang diberikan kepada pejabat teras pemkot, nilainya hampir menyentuh Rp2 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kota Bandung sekaligus saksi persidangan, Kalteno.
Pada tahun tersebut, Kalteno mengungkapkan, sumber uang yang dihasilkan dari pengumpulan tiap bidang Dishub Kota Bandung pada tahun 2020 sebesar Rp1,07 miliar. Total uang tersebut diakui Kalteno hasil dari pengumpulan fee proyek 5 persen dari tiap paket pekerjaan.
Baca Juga:Tekan Inflasi, Pemkot Bogor Gaungkan Gerakan Pangan MurahStok Beras di Kota Cimahi, Bulog: Aman hingga Awal Tahun 2024
Total uang tersebut, kata Kalteno nantinya bakal diserahkan kepada para pejabat teras pemkot untuk keperluan pemberian THR. Selain pejabat pemkot, uang tersebut juga dialirkan kepada DPRD Kota Bandung dan pihak eksternal lainnya.
“Kalau DPRD diserahkan ke Hasan Fauzi Komisi B, dan pendamping Komisi C pak Nurul” ungkapnya
Masih di kepemimpinan mantan Kadishub Ricky Gustiadi. Pada tahun 2021 kebiasaan tersebut masih terjadi, namun hasil pengumpulan dari tiap bidang Dinas Perhubungan pada tahun tersebut menurun Rp805 juta.
Uang tersebut diperuntukan bagi keperluan THR para pejabat pemkot, anggota DPRD, dan pihak eksternal lainnya.
Pada masa peralihan pimpinan pejabat yang sebelumnya dipegang oleh Ricky Gustiadi kemudian berganti menjadi Dadang Darmawan di Tahun 2022. Kalteno mengungkapkan kebiasaan tersebut sudah tidak dilakukan.
“Waktu pa Dadang menjabat, hal tersebut sudah tidak terjadi. Soalnya yang bertanggung jawab mengumpulkan uang ditiap bidang bukan lagi saya” tuturnya.
Meskipun pengumpulan untuk keperluan THR masih terjadi di masa kepemimpinan Dadang Darmawan, Kalteno bersyukur hal tersebut bukan lagi menjadi tugas dirinya.
