KPU Umumkan Biaya Putaran Kedua Pilpres Mencapai 17 Triliun

JABAR EKSPRES-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa biaya untuk mengadakan putaran kedua Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mencapai Rp 17 triliun. Dana ini telah dimasukkan dalam pagu anggaran KPU untuk Tahun 2024.

Yulianto Sudrajat, Komisioner KPU RI, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan pagu anggaran KPU untuk Tahun 2024 sebesar Rp 44,737 triliun kepada Pemerintah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 27,391 triliun sudah termasuk dalam alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan akan segera dicairkan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, menurutnya, KPU masih membutuhkan dana sebesar Rp 17,346 triliun dari total usulan mereka. Dana ini diperlukan untuk membiayai kegiatan Pilpres 2024 pada putaran kedua.

BACA JUGA : Data IQAir Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Dibawah Dubai dan Kuching

“Hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Bapennas adalah bahwa setelah putaran kedua Pilpres 2024, kekurangan anggaran ini akan dialokasikan dalam DIPA KPU 2024,” kata Yulianto dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (18/9/2023).

Pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023), Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran KPU RI, termasuk pembiayaan Pilpres putaran kedua. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa mereka tidak perlu mengajukan tambahan anggaran jika benar Pilpres berlangsung dalam dua putaran.

“Kami hanya perlu meminta realokasi (kepada Pemerintah),” ujar Hasyim kepada wartawan setelah rapat dengan Komisi II.

Sebagai catatan, Pilpres harus diadakan dalam dua putaran jika tidak ada satu pun kandidat presiden yang memperoleh suara di atas 50 persen pada putaran pertama. Putaran kedua akan diikuti oleh dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.

Pilpres 2024 kemungkinan besar akan diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Beberapa analis politik meyakini bahwa Pilpres 2024 akan membutuhkan dua putaran karena hasil survei dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa belum ada satu pun kandidat yang mendekati tingkat elektabilitas 50 persen.

BACA JUGA : Viral di Media Sosial, Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Ternyata Ditunda!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan