JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang belum mengetahui minimal pengalaman kerja untuk PPPK 2023 untuk jabatan fungsional, ketahui berikut ini.
Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023. Dalam tahun ini, rekrutmen CASN akan mencakup seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan pengalaman seleksi PPPK sebelumnya, BKN menetapkan syarat bahwa pelamar untuk formasi PPPK harus memiliki pengalaman kerja.
Baca Juga:Film “Siksa Neraka” Resmi Rilis Teaser, Jadwal Tayang di Bioskop Kapan?Kapan Film ‘Siksa Neraka’ 2023 Tayang di Bioskop?
Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN, Nur Hasan, mengonfirmasi bahwa seleksi PPPK memang mewajibkan pelamar untuk memiliki pengalaman bekerja.
Menurutnya, persyaratan ini terkait dengan kebutuhan profesi yang diperlukan dalam PPPK.
Salah satu hal yang diharapkan dari profesi PPPK adalah pengalaman kerja yang relevan.
Adapun tujuan dari persyaratan tersebut adalah agar pelamar yang mengikuti seleksi PPPK dapat langsung bekerja setelah mereka ditetapkan sebagai PPPK.
Dengan demikian, harapannya bagi peserta yang lolos PPPK sudah memiliki pengalaman kerja yang mendukung dalam menjalankan tugas-tugas mereka setelah diterima.
Ada dua jenis kebutuhan PPPK 2023 yaitu kategori khusus dengan kebutuhan paling banyak sebesar 80% dan untuk umum dengan kebutuhan paling sedikit 20%.
Untuk kriteria pelamar khusus yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN).
Baca Juga:Ketentuan Pas Foto CPNS 2023: Pakaian, Latar Warna, Ukuran7 Dokumen Pendaftaran CPNS 2023, Ini Berkas yang Dibutuhkan
Eks THK II tersebut yang terdaftar dalam database eks THK II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Sementara untuk tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
