MK Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Masih 5 Tahun

JABAR EKSPRES – Gugatan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup telah di tolak oleh hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan masa berlaku SIM tetap atau masih dengan lima tahun.

Sebelumnya, seorang warga yang juga seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Mengajukan gugatan ke MK untuk mengubah regulasi yang membatasi masa berlaku SIM menjadi seumur hidup, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lihat juga : Pemeran Film Dewasa di Jakarta Selatan Akan Diperiksa Hari ini

Masa berlaku SIM selama lima tahun ini di atur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 85 dari undang-undang ini telah menetapkan masa berlaku tersebut dan memberikan opsi untuk memperpanjangnya.

Arifin merasa tidak puas dengan keharusan memperbarui SIM setiap lima tahun sekali. Lalu, mengajukan gugatan agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

Dalam penjelasan putusan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa KTP elektronik (e-KTP) dan SIM memiliki peran yang berbeda, sehingga masa berlakunya juga berbeda.

Enny mengatakan bahwa e-KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib di miliki oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI). Sementara SIM adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor yang tidak wajib di miliki oleh semua WNI.

“Berlakunya e-KTP seumur hidup karena penggunaannya tidak memerlukan penilaian atas keterampilan pemilik e-KTP. Sebaliknya, SIM sangat terkait dengan kemampuan dan kondisi seseorang yang berpengaruh besar pada keselamatan dalam berlalu lintas. Oleh karena itu, di perlukan evaluasi dalam penerbitannya,” kata Enny pada Kamis (14/9).

Enny menjelaskan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun memadai untuk mengevaluasi perubahan yang mungkin terjadi pada pemegang SIM.

Selain itu, perpanjangan SIM dalam interval lima tahun juga memiliki fungsi praktis dalam pembaruan data pemegang SIM.

Ini juga berguna bagi penegak hukum untuk melacak pemegang SIM dan keluarganya dalam kasus kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana terkait lalu lintas atau tindak pidana umum.

Lihat juga : Wanita Emas Menangis Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa pokok permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan