Pedagang Pasar Banjaran Buat Gugatan ke PN Bale Bandung Terkait Revitalisasi Pasar

JABAR EKSPRES – Permasalahan Revitalisasi Pasar Banjaran masih terus berlanjut, setelah sebelumnya banyak para pedagang yang pro dan kontra dalam revitalisasi ini.

Kini sejumlah pedagang Pasar Banjaran kembali melakukan gugatan ke PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (4/9/2023) setelah sebelumnya kalah gugatan di PTUN.

Dalam gugatannya ke PN Bale Bandung ini, para pedagang Pasar Banjaran beragendakan sidang pemanggilan para tergugat dan juga dihadiri oleh biro hukum Pemkab Bandung.

BACA JUGA: NasDem Tak Jadi Laporkan SBY ke Bareskrim Polri

Para pedagang yang didominasi oleh ibu-ibu ini menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dan melakukan orasi.

Dalam orasinya mereka menyebut jika revitalisasi ini merampas mata pencaharian para pedagang karena para pedagang harus membayar dengan harga mahal.

Dan juga menyebut revitalisasi bukan solusi melainkan menambah kesulitan para pedagang, karena yang mempunyai wewenang tidak bisa merasakan kesulitan tersebut.

Selain orasi, para pedagang pun menuliskan dalam spanduk aksi penolakannya terhadap revitalisasi, seperti “Revitalisasi pasar bikin sengsara pedagang, pak hakim tolong cepat sita jaminan, serta PT tidak melaksanakan Amdal secara benar”.

Ramadanil S Daulai, salah satu perwakilan dari pedagang pasar banjaran mengatakan dalam gugatannya ke PN Bale Bandung berkaitan dengan Amdal yang dijalankan oleh PT Bangun Niaga Perkasa (BNP)

Menurutnya Amdal yang dilakukan oleh PT BNP sebagai pengembang tidak dilakukan sebagaimana mestinya sehingga upaya hukum dilakukan.

“Iya ini mengenai pembebasan lahan yang tidak dilakukan oleh pengembang, contoh para pedagang ingin membangun jalan seharusnya orang yang di sisinya harus dilakukan pembebasan tapi malah tidak dilakukan, malah buat relokasi dan main hancurkan saja,” ujar Ramdanil saat ditemui, Senin (4/9/2023).

Ramdanil menjelaskan, melihat analisis dampak lingkungan, seharusnya dalam merevitalisasi hal pertama atau kerangka acuannya adalah Amdal, namun hal tersebut tidak dijalankan oleh pengembang

“Malah lompat dengan relokasi, membuat bangunan relokasi, kemudian melakukan pembongkaran dan pengrusakan,” katanya.

BACA JUGA: Tak Mau Kembali Alami Minimnya Air Bersih, Desa Tenjolaya Bandung Siasati Ancaman Musim Kemarau

Selain itu pihaknya pun meminta kepada Menkopolhukam agar kedepanya para pedagang yang harus membayar mahal kedepannya agar tidak mempunyai hutang bahkan meminta untuk di gratiskan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan