JABAR EKSPRES – Permasalahan Revitalisasi Pasar Banjaran masih terus berlanjut, setelah sebelumnya banyak para pedagang yang pro dan kontra dalam revitalisasi ini.
Kini sejumlah pedagang Pasar Banjaran kembali melakukan gugatan ke PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (4/9/2023) setelah sebelumnya kalah gugatan di PTUN.
Dalam orasinya mereka menyebut jika revitalisasi ini merampas mata pencaharian para pedagang karena para pedagang harus membayar dengan harga mahal.
Baca Juga:20 Tahun Ditelantarkan, Lahan Garapan Warga Desa Cijeruk Diklaim PT BSSAneka Kegiatan KONCER FEST Warnai WJF 2023
Dan juga menyebut revitalisasi bukan solusi melainkan menambah kesulitan para pedagang, karena yang mempunyai wewenang tidak bisa merasakan kesulitan tersebut.
Selain orasi, para pedagang pun menuliskan dalam spanduk aksi penolakannya terhadap revitalisasi, seperti “Revitalisasi pasar bikin sengsara pedagang, pak hakim tolong cepat sita jaminan, serta PT tidak melaksanakan Amdal secara benar”.
Ramadanil S Daulai, salah satu perwakilan dari pedagang pasar banjaran mengatakan dalam gugatannya ke PN Bale Bandung berkaitan dengan Amdal yang dijalankan oleh PT Bangun Niaga Perkasa (BNP)
Menurutnya Amdal yang dilakukan oleh PT BNP sebagai pengembang tidak dilakukan sebagaimana mestinya sehingga upaya hukum dilakukan.
“Iya ini mengenai pembebasan lahan yang tidak dilakukan oleh pengembang, contoh para pedagang ingin membangun jalan seharusnya orang yang di sisinya harus dilakukan pembebasan tapi malah tidak dilakukan, malah buat relokasi dan main hancurkan saja,” ujar Ramdanil saat ditemui, Senin (4/9/2023).
Ramdanil menjelaskan, melihat analisis dampak lingkungan, seharusnya dalam merevitalisasi hal pertama atau kerangka acuannya adalah Amdal, namun hal tersebut tidak dijalankan oleh pengembang
