MK Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Masih 5 Tahun

Oleh karena itu, permohonan dengan nomor perkara 42/PUU-XXI/2023 di tolak secara keseluruhan.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum secara keseluruhan,” kata Anwar ketika membacakan putusan di Gedung MK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan