JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan adanya aktivitas peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah serta dalam lembaga pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye, hal tersebut tertuang pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut mendapatkan komentar dari Aktivis Mahasiswa Sukabumi, seperti yang dikatakan oleh Adi Rizki. Dirinya selaku Presiden Mahasiswa Universitas lingga buana (unlip), mengatakan bahkan putusan tersebut jika dilihat dari sisi positif bisa menjadi ajang mahasiswa untuk menguji kualitas calon para pemimpin yang akan datang.
Dirinya juga menilai dalam putusan tersebut merasa ada hal yang janggal, sebab frasa pendidikan (sekolah dan kampus) tidak dikatakan secara detail.
Baca Juga:Guna Penuhi Kebutuhan Pasca Bencana, BPBD Sumedang Dapatkan Mobil dari BNPB RIPuncaki Klasemen Elektabilitas Survei Litbang Kompas Sebagai Cawapres, Ridwan Kamil: Perjodohan Politik Itu Tidak Selalu Tentang Survei
“Aturan tersebut harus dibuat detail agar tidak menimbulkan pemikiran yang multitafsir. Jadi diharapakan dan di dorong agar aturan tersebut tidak ambigu, karena ruang lingkup pendidikan tidak semuanya sudah mempunyai hak pilih apalagi kalangan sma kebawah,” Tuturnya.
“Tempat pendidikan seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Dengan kata lain bukan dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu. Namun jika di ranah mahasiswa itu mungkin ideal, sebab jika lembaga pendidikan lain dikhawatirkan adanya kepentingan tertentu itu yang dikhawatirkan. sedangkan dalam diksinya masi terkesan ambigu itu yang membuat miris,” Ucapnya kepada Jabar Ekspres.
