Kerap Mengganggu, Polres Metro Depok akan Denda Bus yang Bunyikan Klakson ‘Telolet’ 

JABAR EKSPRESPolres Metro Depok saat ini mengeluarkan larangan dan pemberian sanksi bagi pengguna jalan khusunya bus yang mengeluarkan klakson bernada tololet.

Klakson telolet diyakini dapat mengganggu pengguna jalan dan keselamatan pengguna jalan. Sehingga meski sempat menjadi trend dan disukai masyarakat kini Polres Metro Depok melarang klakson telolet.

“Klakson tololet dalam undang-undang lalu lintas jelas dilarang,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes H.Ahmad Fuady, Selasa (15/8).

BACA JUGA: Viral! Polisi Bubarkan Anak-Anak ‘Om Telolet’ di Depok

Menurutnya, terkait pelarangan klakson tololet telah diatur dalam perundangan-undangan dalam satuan desibel yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi mencapai 118 desibel.

“Dalam penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur. Selain itu dalam UU Lalu Lintas dikatakan juga angkutan jalan telah diatur bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.

Kombes Fuady menambahkan untuk klakson telolet suaranya sangat memekakan atau mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain.

Terpisah Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto menambahkan sesuai dalam pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

“Dalam artian penuh konsentrasi disini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yg dapat menurunkan kemampuan mengemudi. Pengemudi yang tidak konsentrasi ada sanksinya diatur dalam pasal.283 UU No 22 th 2009, daoat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan atau bisa dikenakan memasang perlengkapan yg dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, pasal 279 pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),” bebernya.

BACA JUGA: Klakson Telolet Basuri Dilarang Berbunyi di Tangerang

Untuk itu Kompol Sugiyanto akan mengerahkan seluruh personil untuk melakukan patroli jika kedapatan membunyikan klakson tolilet akan mendapatkan tindakan tegas.

“Selama ini sudah menjadi fenomena para anak-anak kecil menuliskan di sebuah kertas ‘om tololet‘ bisa disembarang tempat yang membahayakan keselamatan. Setelah ada pelarangan pembunyian klakson tersebut jika anggota saat melakukan patroli akan dikasih sanksi tegas,” tutupnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan