JABAR EKSPRES – Polres Metro Depok saat ini mengeluarkan larangan dan pemberian sanksi bagi pengguna jalan khusunya bus yang mengeluarkan klakson bernada tololet.
Klakson telolet diyakini dapat mengganggu pengguna jalan dan keselamatan pengguna jalan. Sehingga meski sempat menjadi trend dan disukai masyarakat kini Polres Metro Depok melarang klakson telolet.
“Dalam penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur. Selain itu dalam UU Lalu Lintas dikatakan juga angkutan jalan telah diatur bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.
Baca Juga:Kepala BP2MI Benny Rhamdani Tawarkan Berangkat ke Luar Negeri Secara Resmi ke CPMI IlegalManchester United Memulai Musim dengan Kemenangan Tipis 1-0 atas Wolverhampton Wanderers
Kombes Fuady menambahkan untuk klakson telolet suaranya sangat memekakan atau mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain.
Terpisah Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto menambahkan sesuai dalam pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
“Selama ini sudah menjadi fenomena para anak-anak kecil menuliskan di sebuah kertas ‘om tololet‘ bisa disembarang tempat yang membahayakan keselamatan. Setelah ada pelarangan pembunyian klakson tersebut jika anggota saat melakukan patroli akan dikasih sanksi tegas,” tutupnya. (Mg10)
