JABAR ESKPRES – Kasus narkotika Fredy Pratama mencuat dan menggemparkan publik. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan.
Lebih lanjut, Alberd Teddy mengatakan bahwa pihak PPATK telah menindaklanjuti temuan itu. Sementara itu, langkah yang dilakukan oleh pihaknya yakni menggelar rapat koordinasi dengan intelijen Thailand.
Tujuan dilakukannya rapat tersebut yakni untuk mendektesi seluruh keberadaan aset tersangka yang berada di luar negeri. Lantaran kasus narkotika yang menyeret Fredy Pratama disebut-sebut sebagai jaringan internasional.
Baca Juga:Rocky Gerung Dikawal Ketat, Tak Banyak Bicara saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari IniDiduga Jadi Pemeran dalam Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Polisi Bakal Panggil Siskaeee
“Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa PPATK juga telah memblokir 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama. Dia menyebut total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.
“Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp45 miliar,” katanya memungkasi.
Hingga saat ini, kasus jaringan internasional narkotika yang menyeret Fredy Pratama dan sejumlah orang lainnya masih didalami oleh kepolisian serta pihak terkait lainnya. (*)
