Komisi V DPRD Respon Pungutan di SMKN 1 Depok: Sumbangan Boleh, Asal Izin KCD!

Komisi V DPRD Respon Pungutan di SMKN 1 Depok, Sumbangan Boleh Asal Izin KCD
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya turut merespon terkait polemik pungutan sumbangan di SMKN 1 Depok. Menurutnya secara mekanisme, pungutan atau sumbangan masih diperbolehkan asal sudah dikonsultasikan dan seizin Kantor Cabang Dinas (KCD).

Pria yang akrab dipanggil Gus Ahad itu menguraikan, secara umum rencana pembiayaan yang menyangkut komite sekolah harus dikonsultasikan dengan KCD.

“Yang jadi masalah kalau siswa yanh tidak mampu ikut dipungut,” tandasnya.

Baca Juga:Asalkan Ada Pemain ini, Shin Tae-Yong Yakin Indonesia Bisa Gebrak Piala Asia U-23!Jokowi Saksikan Langsung Garuda Muda Tembus Piala Asia U-23!

Menurut Politikus PKS itu, penarikan sumbangan atau pungutan di sekolah masih menjadi opsi sekolah karena memang faktor keterbatasan anggaran. Kucuran Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum sepenuhnya mengcover kebutuhan operasional sekolah.

Makanya pihak sekolah banyak memutar otak agar kebutuhan itu terpenuhi. Salah satunya melalui pungutan atau sumbangan.

Sekolah sempat mengadakan rapat dengan komite termasuk wali murid dan membahas pembiayaan sekolah yang nilainya mencapai Rp 4,3 miliar. Belakangan pihak sekolah menyebut bahwa angka Rp 2,8 juta siswa itu tidak wajib.(son)

0 Komentar