JABAR EKSPRES – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan BBS (30), seorang guru di salah satu SDN di Kota Bogor sebagai tersangka kasus dugaan cabul terhadap empat siswi.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim pada 11 September 2023.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyeledikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnnya termasuk alat bukti, terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (BBS),” kata Kompol Rizka dikutip Rabu, 13 September 2023.
Petugas mengamankan BBS saat dalam perjalanan masih di wilayah Kota Bogor. Pelaku sendiri merupakan guru atau wali kelas dari korban di SDN tersebut dengan status aparatur sipil negara (ASN).
Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. Keempatnya adalah, D, A, M, dan N.
Rizka membeberkan, pelaku melakukan aksi cabul terhadap para korban di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023 yang saat itu duduk di bangku kelas 5 SD.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju dan pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh (korban) atau perbuatan yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
BACA JUGA : Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Kecewa Gugatannya Ditolak PTUN Bandung
Selain keempat korban, lanjutbdia, pihaknya juga telah mendapati identitas korban lain yang berjumlah empat orang. Namun saat ini mereka belum dapat dimintai keterangan oleh penyelidik.
“Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor,” tuturnya.
Dengan begitu pihaknya memastikan masih terus melakukan pendalaman termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.