JABAR EKSPRES – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan BBS (30), seorang guru di salah satu SDN di Kota Bogor sebagai tersangka kasus dugaan cabul terhadap empat siswi.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim pada 11 September 2023.
Petugas mengamankan BBS saat dalam perjalanan masih di wilayah Kota Bogor. Pelaku sendiri merupakan guru atau wali kelas dari korban di SDN tersebut dengan status aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:Catat Syarat dan Kriteria Pencairan Dana Simpanan Nasabah BPR KRICarut Marut Administratif Dishub Kota Bandung, Dimas Ungkap CC Room Sudah Dikerjakan Tahun 2022 Tapi Kontrak Kerja Baru Muncul 2023
Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. Keempatnya adalah, D, A, M, dan N.
Rizka membeberkan, pelaku melakukan aksi cabul terhadap para korban di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023 yang saat itu duduk di bangku kelas 5 SD.
“Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor,” tuturnya.
Dengan begitu pihaknya memastikan masih terus melakukan pendalaman termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.
