Skema Penggajian PNS Dipertimbangkan Menjadi Gaji Tunggal

JABAR EKSPRES – Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan menerapkan skema gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini berarti seluruh tunjangan yang biasanya di berikan kepada PNS dan PPPK akan di hapuskan. Dan di gantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semua komponen.

Menurut Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, rencana ini di harapkan akan di terapkan pada tahun depan, yaitu tahun 2024.

Lihat juga : Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Hal ini di ungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada tanggal 11 September.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, mengonfirmasi bahwa semua aspek penggajian ASN akan di perhatikan dengan prinsip utama yaitu keadilan, kelayakan, dan daya saing.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah dan DPR sedang merampungkan revisi Undang-Undang ASN. Yang salah satu poinnya adalah mengenai kesejahteraan ASN, termasuk penghasilannya.

Skema gaji tunggal sebenarnya sudah menjadi pembahasan lama dan pernah di usulkan dalam pembahasan RUU ASN pada awal Mei 2013.

Namun, hingga RUU ASN di sahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), konsep gaji tunggal akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan untuk PNS.

Sistem ini akan mencakup unsur gaji dan tunjangan dan besaran gaji akan di tentukan berdasarkan jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan atas pekerjaan yang di lakukan oleh PNS.

Dengan sistem gaji tunggal ini, semua tunjangan yang sebelumnya di berikan kepada PNS akan di gabungkan menjadi satu penghasilan.

Misalnya, tunjangan keluarga atau tunjangan anak dan istri, serta tunjangan lainnya akan di cakup dalam satu penghasilan bersama dengan gaji.

Liha juga : Alasan Pembatalan Tilang Uji Emisi Kendaraan

Meskipun memiliki kelebihan, seperti memudahkan pemantauan penghasilan pegawai dan pengenaan pajak penghasilan, sistem ini juga memiliki kelemahan.

Para ASN harus mencatat kegiatan mereka sendiri untuk memastikan bahwa semua pembayaran sudah di terima atau agar dapat di antisipasi jika ada yang belum di bayarkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan