Segini Besaran Tunjangan Uang Makan Lauk Pauk Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2024, Catat Nih!

JABAR EKSPRES – Tahun 2024 akan menjadi tahun berbeda bagi Pegawai PNS atau ASN, Polri, dan TNI, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan sebuah perubahan penting, karena akan menikmati tambahan tunjangan uang makan dan uang lauk pauk sesuai dengan peraturan yang baru diatur.

Sri Mulyani secara resmi telah merinci standar tunjangan uang makan untuk Pegawai ASN atau PNS, dan juga tunjangan uang lauk pauk untuk anggota Polri dan TNI.

Semuanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 TAHUN 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Cek Sekarang! Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Tunjangan uang makan bagi Pegawai ASN atau PNS akan dikalkulasikan berdasarkan jumlah hari kerja.

Artinya, besaran tunjangan ini akan bervariasi setiap bulannya. Bagi golongan ASN, berikut ini standar satuan tunjangan uang makan:

  • Golongan I dan II: Rp. 35.000
  • Golongan III: Rp. 37.000
  • Golongan IV: Rp. 41.000

Namun, tidak hanya Pegawai ASN atau PNS yang akan merasakan manfaat ini, Sri Mulyani juga telah mengatur tunjangan uang lauk pauk untuk anggota Polri dan TNI.

Tunjangan ini akan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan yang bersangkutan.

BACA JUGA: Kenaikan Pangkat PNS Menggunakan Sistem Enam Periode Berlaku 2024

Standar tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri dan TNI adalah sebesar Rp. 60.000.

Ternyata, tunjangan uang lauk pauk ini lebih besar dibandingkan dengan tunjangan uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN atau PNS.

Jadi, tahun 2024 akan membawa angin segar dengan menu baru bagi para pegawai negeri, polisi, dan tentara di Indonesia.

Semoga perubahan ini akan memberi manfaat yang nyata bagi mereka yang berjuang untuk kemajuan negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan