Skandal Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Bergulir: Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Baru

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap tabir kasus dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program Bakti Kominfo. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah membeberkan peran tiga tersangka baru yang terlibat dalam skandal tersebut.

Ketiga tersangka baru ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, serta Direktur Utama PT SE, Jemy Sutjiawan.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, ketiga tersangka ini memiliki peran tertentu dalam skema korupsi tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

Elvano Hatorangan disebut sebagai orang yang memanipulasi hasil kajian untuk meyakinkan bahwa proyek tersebut dapat diselesaikan secara penuh jika diberi perpanjangan waktu. Namun, perpanjangan waktu tersebut ternyata tidak menghasilkan pekerjaan yang selesai sesuai janji.

Kuntadi menjelaskan, “Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek dimaksud.”

Sementara itu, Jemy Sutjiawan diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu untuk memastikan mendapatkan pekerjaan di proyek ini. “Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MFM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Cek Formasi CPNS KPK 2023: Jumlah dan Link Rekrutmen Resmi

Feriandi Mirza, sebagai Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, diduga berperan dalam mengatur penyedia mana yang akan memenangkan pekerjaan proyek ini, bersama dengan tersangka Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Peran dari perbuatan MFM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Kuntadi.

Dengan penambahan tiga tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 11 orang. Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang seharusnya menjadi sarana untuk pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) ternyata telah tercemar oleh tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan