JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap tabir kasus dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program Bakti Kominfo. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah membeberkan peran tiga tersangka baru yang terlibat dalam skandal tersebut.
Ketiga tersangka baru ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, serta Direktur Utama PT SE, Jemy Sutjiawan.
Kuntadi menjelaskan, “Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek dimaksud.”
Baca Juga:Tips Rahasia Kecantikan Kulit Makin Kinclong dengan Susu Mentah, Gak Perlu Mahal-Mahal!Badai Mediterania Daniel Berdampak Tragis: 150 Jiwa Tewas dalam Banjir Libya
“Peran dari perbuatan MFM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Kuntadi.
Dengan penambahan tiga tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 11 orang. Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang seharusnya menjadi sarana untuk pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) ternyata telah tercemar oleh tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
