JABAR EKSPRES – Seorang YouTuber asal Jepang telah di hukum penjara selama dua tahun karena melanggar hak cipta atas sebuah anime dan game.
Pengadilan lokal juga memerintahkan dia untuk membayar denda sebesar satu juta yen atau sekitar Rp 104 juta.
Lihat juga : Calon Pengantin Nyesel Flare Praweeding Bikin Bromo Kebakaran
Pria yang di maksud adalah Shinobu Yoshida, yang di tangkap pada bulan Mei karena mengunggah gameplay dari game berjudul Steins Gate: My Darling’s Embrace pada tahun 2019.
Menurut Content Overseas Distribution Association (CODA), kelompok perdagangan anti pembajakan di Jepang, Yoshida terbukti mendapatkan uang dari video-video tersebut.
Ini merupakan pelanggaran undang-undang Jepang yang melarang penghasilan dari materi yang di lindungi hak cipta.
Selain gameplay dari game tersebut, Yoshida juga mengunggah video anime, termasuk video yang merangkum episode dari Spy × Family.
“Semua kasus ini dapat di katakan sebagai kasus jahat di mana video yang berisi konten dan akhiran (spoiler) di posting tanpa persetujuan pemegang hak. Yang memperoleh akses dalam jumlah besar melalui pelanggaran hak cipta, dan memperoleh pendapatan iklan secara tidak adil,” tulis CODA.
Jaksa berpendapat bahwa tindakan ini dapat mengurangi minat konsumen untuk membayar untuk konten tersebut. Dan bahwa hal ini adalah tindakan jahat yang merugikan upaya produksi konten.
Yoshida mengakui bahwa tindakannya ilegal, namun dia tetap melakukannya demi keuntungan finansial.
Lihat juga : Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Selama persidangan, dia menyatakan bahwa ini adalah hobinya dan dia ingin orang lain melihat apa yang dia buat.
Ini adalah kasus pertama di Jepang di mana seorang YouTuber di hukum dengan hukuman penjara dalam konteks pelanggaran hak cipta.