Komisi D Pertanyakan Pungutan Sebesar Rp2,8 Juta di SMKN 1 Kota Depok

DEPOK, JABAR EKSPRES – Beredar informasi di SMKN 1 Kota Depok, setiap siswa dikenakan uang pungutan sebesar Rp2,8 juta untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi dari biaya operasional sekolah (BOS), dipertanyakan anggota Komisi D, DPRD Kota Depok.

Menurutnya salah satu anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman pihaknya mendapat informasi terkait adanya pungutan di SMKN 1 Depok.

“Jadi karena ada informasi kepada kami soal sumbangan jadi saya datang walaupun SMK itu kewenangan provinsi tapi yang sekolah di sini kan warga Depok sebagai anggota DPRD maka saya klarifikasi ke sini,” kata Ikravany Hilman.

BACA JUGA: Harga Beras Naik, Ekonomi Warga Depok “Terguncang”

Dia mengatakan kepada seluruh orang tua siswa bahwa tidak ada sumbangan yang sifatnya wajib dan mengikat tapi bahwa ada kebutuhan sekolah itu betul sehingga ada sumbangan yang sifatnya sukarela.

“Saya tadi sudah dijelaskan (pihak sekolah) bahwa tidak ada implikasi atau akibat terhadap proses belajar mengajar siswa terkait dengan sumbangan,” tukas Ikravany di SMKN 1 Kota Depok.

Dia menjelaskan, jika itu sumbangan maka bersifat sukarela. Menurutnya, jika memang sekolah mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang tidak dibiayai oleh BOS secara perundangan itu dibolehkan untuk melakukan penggalangan dana.

BACA JUGA: Bangunan Penunggak Pajak di Kota Depok Dipasang Stiker

“Yang pasti nggak boleh ada pungutan untuk yang sekolah negeri. Menurut saya walaupun ini kewenangan provinsi kalau memang peduli pada anak-anak Depok yang sekolah di sini, pemerintah kota Depok mengupayakan dong lewat CSR, perusahaan-perusahaan disini kan di bawah pembinaan Pemerintah Kota Depok lewat CSR harusnya bisa bantu,” tutur Ikravany.

Dia mengatakan idealnya dari beberapa riset yang pernah dilakukan bahwa biaya pendidikan untuk anak SMA persiswa itu sekitar 6 juta sementara sekarang persiswa sekitar 2 juta nggak lebih dari 2 juta per orang per tahun harusnya sekitar 6 juta

“Tapi bukan berarti bahwa Pemerintah Kota Depok nggak bisa mengintervensi kalau nggak bisa lewat APBD ya lewat CSR,” tukas Ikravany. (Mg10)

BACA JUGA: Atasi Persoalan Sampah, Pemkot Depok Fokus Penanganan dari Hulu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan