Cara Menghitung Zakat Mal yang Benar, Jangan Salah Lagi

Ilustrasi cara menghitung zakat mal berdasarkan riwayat para ulama terdahulu. (freepik)
Ilustrasi cara menghitung zakat mal berdasarkan riwayat para ulama terdahulu. (freepik)
0 Komentar

Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.

Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan.

Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

Zakat hasil pertanian adalah (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.

Baca Juga:Ajaib, Balita Selamat dari Kecelakaan Truk, Merangkak Keluar dari Bangkai Truk yang RingsekSemua bisa Dapat, Ini Cara Daftar Untuk Jadi Penerima Bansos Beras Telur dan Ayam

Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.

Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu:

Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu’anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu’anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:

“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”. (Riwayat Muslim)

Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu’anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya.

Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu’anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya:

“Hendak kemanakah engkau?”

Abu Bakar menjawab:

“Ke pasar”.

‘Umar kembali bertanya:

“Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”

Abu Bakar menjawab:

“Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”

Umar pun menjawab:

“Kita akan memberimu secukupmu”. (Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)

Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu’anhu tentang hal ini.

Baca Juga:Siap-Siap Besok Cair, Daftar Penerima Bansos Beras Telur dan Ayam Bisa di Cek di Sini5 Kafe Bernuansa Korea di Bandung, Nongkrong jadi Berasa Main Drakor

Sungguh, kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka. (Riwayat Bukhâri)

0 Komentar