JABAR EKSPRES – Kepala Desa Kidangpananjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), nyaris tertipu belasan juta rupiah oleh orang yang mengaku sebagai petugas jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pelaku dugaan penipuan itu meminta korban segera mengirimkan Rp13 juta dengan modus pemanggilan kasus korupsi melalui surat yang dikirim kepada korban.
Jaksa gadungan tersebut mengatakan hendak mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi dugaan tindak pidana kasus korupsi dana desa di Kidangpanjung. Surat tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga:Liburan di Bandung Bareng Keluarga? Ini Dia 5 Rekomendasi Fun Activity yang Bisa Dikunjungi!Angka Penderita ISPA di Bandung Naik 2 Kali Lipat, Cuaca Kemarau Jadi Penyebabnya
Akan tetapi, surat yang dikirim melalui pesan tersebut, lanjut Yuyu, hanya berupa foto amplop dengan kop surat Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Kemudian, korban meminta ditampilkan isi surat dalam amplop tersebut supaya mengetahui detail kasusnya.
“Pelaku tak kirim isi suratnya. Malah dia minta uang Rp13 juta untuk menghentikan proses pemeriksaan. Angka itu katanya sama dengan tetangga yakni Karyamukti,” kata Yuyu.
Lantaran tak percaya, Yuyu bersikukuh meminta bertemu langsung dengan pelaku. Dirinya merencanakan pertemuan tersebut di Rumah Makan Malela Cililin. Namun sebelum bertemu, ia berkoordinasi lebih dulu dengan Polsek Cililin supaya ikut ditemani oleh beberapa orang petugas.
“Sampai di lokasi ternyata pelaku ada 4 orang. Mereka ternyata bukan Jaksa di Kejati. Akhirnya polisi langsung mengamankan keempat pelaku,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, pelaku tidak ada yang berprofesi sebagai Jaksa. Bahkan tak ada KTP yang mencantumkan diri bernama Indra sebagai mana perkenalkan awal. Sebagian besar justru warga Bandung Barat berinisial C, DI, DH, dan I.
“Jadi dari empat pelaku gak ada yang bernama Indra. Sekarang sudah diamankan Polsek,” tandasnya.