Bisakah Uang Kembali Setelah Ditipu? Ini Cara Melaporkan Penipuan Online

JABAR EKSPRES – Di samping melesatnya kemajuan teknologi, masih ada oknum yang melakukan berbagai modus penipuan uang dan beralih ke dunia digital atau online.

Contoh modus-modus penipuan online, seperti jual beli online, arisan online, atau ada juga investasi uang online.

Bahkan tak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan online hingga kehilangan harta benda mereka.

Banyak korban yang hanya bisa pasrah dan merelakan harta benda yang terlanjur diraup oleh pelaku yang kabur.

Beberapa di antaranya bertanya-tanya, apakah uang bisa kembali setelah terkena penipuan online?

Sebetulnya masih ada harapan untuk melawan penipu hingga kemungkinan korban bisa mendapatkan uang kembali dengan segera melakukan tindakan berikut.

Dirangkum dari berbagai sumber, tindakan yang bisa dilakukan korban untuk melawan penipu adalah dengan melaporkanna kepada pihak berwenang.

Ada berbagai cara yang bisa ditempuh oleh korban untuk melaporkan pelaku dan mengamankan uang korban.

BACA JUGA: Alasan FEC Dicabut Izin Usahanya Terungkap, Ini Kata Satgas PAKI OJK

Cara Melaporkan Penipuan Uang Online

1. Hubungi pihak bank terkait

Apabila pelaku sudah berhasil membobol rekening milik korban. Sebaiknya korban segera hubungi pihak bank terkait agar mencegah pelaku mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.

Sehingga pihak bank segera memblokir akses rekening Anda dan dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.

“Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut,” kata Kominfo, dikutip dari laman resmi Kominfo.

BACA JUGA: Resmi Tutup! Aplikasi FEC Shop Indonesia Ternyata Scam Berskema Ponzi, Bisakah Uang Kembali?

2. Lapor ke OJK

OJK memiliki wadah khusus untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keunganan Ilegal (Satgas PAKI).

Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini.

Cara membuat pengaduan di OJK bisa melalui link berikut https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan