Puluhan Orang di Jakarta Gelar Aksi Solidaritas untuk Mendesak Pemerintah Lakukan Penyelesaian dan Penjelasan Kasus Munir

JABAR EKSPRES – Puluhan anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggelar aksi di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 7 September 2023.

Aksi ini dilakukan dengan tujuan mendorong negara untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan Munir.

Koordinator aksi solidaritas, Renne Amnesty, mengungkapkan bahwa kasus kematian Munir masihlah belum jelas hingga sekarang.

Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir pada 2004 melalui Keppres 111/2004 oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap kebenaran kasus Munir.

BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi di Menakertrans, Cak Imin: Semua Sudah Saya Jelaskan

Namun, sayangnya, hasil penyelidikan TPF tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik, meskipun mandat untuk hal ini telah diatur dalam angka kesembilan Keppres 111/2004.

“Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada Oktober 2016 telah memutus bahwa Pemerintah Indonesia harus segera mengumumkan TPF Munir.” ujar Renne ditemui di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Kamis, 7 September 2023, dikutip dari Disway.id.

Renne juga menyoroti bahwa setelah putusan Komisi Informasi Publik (KIP), Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF tersebut.

Meskipun laporan TPF mencantumkan sejumlah nama, selain Pollycarpus yang telah diadili, tampaknya pemerintahan dari era Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo enggan mengumumkan hasil TPF tersebut.

BACA JUGA: KPK Menggeledah Rumah Mantan Anak Buah Cak Imin untuk Mengusut Dugaan Korupsi di Kemnaker

“Tentu ini menjadi tanda tanya besar, siapa dan mengapa hingga 19 tahun berselang peristiwa pembunuhan tersebut nama-nama yang tercatat tidak pernah tuntut di peradilan,” jelasnya.

Menurut Renne, kasus Munir bukanlah tindak pidana umum biasa yang berdiri sendiri.

Pada 7 September 2020, KASUM telah mengirimkan Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum mengenai peristiwa pembunuhan Munir sebagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat kepada Komnas HAM Republik Indonesia.

Renne menjelaskan bahwa sepanjang September 2022 hingga Agustus 2023, KASUM telah melakukan setidaknya tiga kali audiensi dengan Komnas HAM untuk meminta kejelasan informasi mengenai penanganan kasus pembunuhan Munir, seperti penetapan kasus ini sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat dan rekomendasi nama-nama Penyelidik eksternal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan