Dukung Pengambilan Lahan Kebun Binatang, Sejumlah Pihak minta Pemkot Bandung Laporkan YMT ke Kejati Jabar

BANDUNG – Polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung sampai saat ini terus berperoses, bahakan hingga menjadi perhatian publik salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Penyelamat Aset Negara (Keramat).

Dalam keterangannya, Ketua LSM Keramat Adang Gumilar mengaku mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan segera mengambil alih aset yang selama ini telah di duduki oleh Kebun Binatang Bandung.

Bahkan Adang juga menyebut, perkara kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu.

“Dimana dalam persidangan yang digelar pada 14 Februari 2023 telah dimenangkan Pemkot Bandung melalui banding dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 08/Pdt/2023/Pt.Bdg,” ujarnya Rabu, (6/9).

Akan tetapi menurut adang, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pihak tergugat melakukan kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa mantan Walikota Bandung Dada Rosada sebelumnya pernah mengijinkan penggunaan tanah kepada pengurus YMT.

Dengan kata lain, tambah Adang, Dada Rosada mengizinkan YMT untuk mengelola Kebun Binatang Bandung.

Namun ketika kasus ini mencuat ke publik, Dada Rosada dinilainya tak mau terlibat dalam persoalan hukum yang sedang berlangsung.

“Proses hukum yang terjadi saat ini, dimana pengurus yayasan tersebut kini di laporkan Pemkot Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar karena dituduh ingin menguasai aset kota Bandung tersebut,” ucanya

Adang menambahkan, keterangan Dada Rosada dari sejumlah media yang menyebutkan bahwa urusan pengurus yayasan dengan Pemkot Bandung adalah untuk bersama-sama melihat saja proses hukumnya sampai dimana.

Padahal ketika masih menjabat Wali Kota Bandung, Dada Rosada pernah mengeluarkan surat Keputusan Wali Kota Nomor 593/1769-Disrum.

“Surat tersebut tentang ijin pemakaian tanah secara bersyarat atas sebidang tanah seluas 139.943 m2 di Jalan Tamansari yang dimohonkan YMT Bandung pada tahun 2004,” ungkapnya

Dimana dalam surat tersebut, sambungnya, jangka waktu yang diberikan terhitung mulai 1 Desember 2002 sampai 30 November 2007.

“Dimana dalam surat tersebut dinyatakan, hak yayasan diwajibkan membayar restribusi sebesar Rp0,3% × NOJP x luas tanah,” ucapnya

Namun seiring dengan berjalannya waktu, Adang menyebu pihak yayasan bukan saja enggan membayar tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17,1 miliar, tapi juga diduga berusaha ingin mengusai aset Pemkot Bandung tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan