Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan di Cicantayan Sukabumi

SUKABUMI, JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi menetap S (35), pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi F 8553 SI, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimpa satu keluarga di Cicantayan, Sukabumi pada Minggu, 3 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kecelakaan di Cicantayan, Sukabumi tersebut memakan korban sebanyak 3 orang, yakni Saikun (45), Marini (42), dan MDS (5). Dari kecelakaan itu, Saikun (45) meninggal di tempat. Sedangkan, Marini (42) dan MDS (5) mengalami luka, kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Pelaku kejadian tersebut, S (35) sempat mengaku hilang konsentrasi pada saat mengendarai truknya. Kemudian, dia menabrak kendaraan sepeda motor milik Saikun (45) yang baru saja selesai belanja di toko yang berada di Jalan Raya Sukabumi–Bogor, tepatnya di Kampung Cikukulu RT 18 RW 05, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Setelah dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara, S (35) selaku sopir truk tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi.

BACA JUGA: Hari Pertama Ops Zebra Lodaya, Polres Sukabumi Kota Jaring Ratusan Pengendara

“Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truk sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Selasa 5 September 2023.

S (35) diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka kemudian diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman menyatakan bahwa Kapolres Sukabumi telah memerintahkan penyidik dari Satuan Lalu Lintas untuk segera melaksanakan proses hukum kepada pengemudi truk dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan kasusnya sudah ditangani unit Gakkum Satuan Lalulintas,” ujar Aah. (Mg9)

BACA JUGA: Laka Lantas Cimanggah Sukabumi Dikira Teror Geng Motor, Kepolisian Imbau Masyarakat Bijak Bersosial Media

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan