Polres Cirebon Terima Serahan Pelaku Curat di Pusat Oleh-oleh

CIREBON, JABAR EKSPRES — Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terima serahan pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat di salah satu pusat oleh-oleh dari Anggota TNI, Senin 4 September 2023.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Akp Perida Apriani Sisera Pandjaitan membenarkan terima serahan terduga pelaku curat oleh Anggota TNI dari Batalyon Arhanudse 14/PWY.

“Benar tadi malam hari Senin, tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, piket siaga Sat Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki berinisial “YA” umur 32 tahun,” katanya pada Selasa, 5 September 2023.

YA yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, merupakan warga Kabupaten Kuningan.

“Kami menerima pelaku yang di duga pelaku curat, dari Anggota TNI batalyon arhanudse 14/PWY”, ujarnya.

BACA JUGA: Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan di Cicantayan Sukabumi

Berdasarkan keterangan Anggota TNI, pelaku YA telah melakukan pencurian di toko oleh-oleh.

“Menurut keterangan atau informasi awal dari anggota TNI tersebut yang di sampaikan kepada pihak kami, bahwasannya terduga pelaku tersebut merupakan pelaku curat di toko oleh-oleh daud, namun sampai saat ini korban yang mengalami kerugian belum membuat laporan polisi (LP) ke Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

Pihaknya masih mendalami terkait kasus tersebut, pasalnya korban belum melaporkan kejadian tersebut.

“Namun demikian, kami tetap merespon sesuai dengan prosedur hukum, dengan melakukan upaya penyelidikan dalam rentang waktu 1×24 jam untuk menemukan peristiwa pidananya,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Cirebon apabila mengalami peristiwa pidana agar menghubungi Polres Cirebon Kota di layanan call center “110” bebas pulsa.

“Atau bisa langsung datang ke kantor Polisi terdekat, untuk melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut,” tutupnya. (Mg7)

BACA JUGA: Cirebonkab Saber Hoaks Sabet Penghargaan Anti Hoaks of The Year

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan