JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terhadap pemanggilan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan merupakan politisasi hukum, seperti yang banyak diperbincangkan dalam masyarakat.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud dikutip di akun instagramnya, Selasa, 5 September 2023.
Baca Juga:Rekomendasi HP 1 Jutaan yang Kualitasnya Enggak MurahanMusim Kemarau Melanda 79 Persen Wilayah Indonesia, 9 Provinsi Kekeringan Berkategori Awas
Dalam sudut pandang hukum, pemanggilan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui proses hukum yang telah berlangsung dalam kasus tersebut.
“Kasus pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses,” ujarnya.
“Muhaimin Iskandar tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tegasnya.
