JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan DS dan KH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021. Keduanya dinaikan status dari saksi menjadi tersangka kemudian digiring dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Sukabumi, Roni Abdurahman mengaku Disdik sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP yang dilakukan kedua tersangka. Namun pihak Disdik Kota Sukabumi akan tetap memberi pendampingan hukum kepada DS dan KH.
BACA JUGA: Korupsi Dana PIP, Dua Tenaga Honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Jadi Tersangka
“Biar bagaimanapun kedua orang yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka ini punya jasa besar terhadap dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Mereka sudah mengabdikan diri sejak tahun 2005 kalau tidak salah. Makanya sedang kita dampingi agar bagaimana caranya ada keringanan,Tapi ke depan tetap akan kita kontrol dan evaluasi Nanti kita akan koordinasikan,” ucapnya.
Diketahui, usulan bantuan PIP ini didapat dari pihak eksternal Disdik Kota Sukabumi, yakni hasil aspirasi salah seorang mantan anggota DPR RI yang saat ini sudah tidak menjabat.
BACA JUGA: Upaya Kurangi Pengendara Nakal, Polres Sukabumi Kota Kembali Gelar Operasi Zebra Lodaya
“Soal kasus tersebut Dinas Pendidikan justru tidak tahu sama sekali, karena ini kan awalnya dari aspirasi, awal usulan pun kita tidak mengetahui. Itu langsung dari DPR RI. Intinya kita kecolongan lah,” ungkapnya kepada awak media pada Senin, 4 September 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menjelaskan tim penyidik mengungkap data yang diterima dalam kasus korupsi tersebut terdapat hal yang janggal di tahun anggaran 2019-2020.
“Hal tersebut terungkap setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 50 saksi orang dalam pemeriksaan lanjutkan. Kemudian barulah terungkap adanya pemotongan sebesar 35% terhadap ribuan siswa-siswi penerima PIP dari 14 SMP dan 11 SD baik swasta ataupun negeri di Kota Sukabumi,” ungkapnya kepada awak media.