Isu Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandung Timur Mencuat Lagi

Jalanan rusak di Cimenyan, salah satu calon kecamatan di Kabupaten Bandung Timur
Jalanan rusak di Cimenyan, salah satu calon kecamatan di Kabupaten Bandung Timur. (Foto: Al Hafizh PRM/JE)
0 Komentar

Tak sampai di situ, tepatnya pada 2009 lalu, jajaran DPRD Kabupaten Bandung pun mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 12 tahun 2009, tentang Kajian Pembentukan Kabupaten Bandung Timur yang menekan Pemkab Bandung untuk segera mempersiapkan pembentukan KBT.

Akan tetapi, hal tersebut diabaikan oleh Bupati Kabupaten Bandung, yang kala itu dijabatani oleh Dadang Naseer. Alhasil wacana KBT pun terkatung-katung selama bertahun-tahun, sampai sekarang.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa salah satu syarat administratif pemekaran adalah rekomendasi dari DPD.

Baca Juga:GERAK Jabar Protes Pembangunan Patung Bung Karno di GOR SaparuaSoal Bangunan Terbengkalai di Bandung Timur, Kewilayahan Tidak Tahu Fungsinya

Namun, di sisi lain pada Pasal 37 Ayat B disebutkan syarat administratif pembentukan kabupaten baru adalah harus mendapatkan persetujuan bersama dari Bupati dan DPRD. Hal inilah yang kemungkinan besar belum juga terealisasinya langkah pembentukan Kabupaten Bandung Timur.

Dalih dimunculkannya wacana pembentukan Kabupaten Bandung Timur selalu berhulu pada tidak meratanya pembangunan infrastruktur yang terlalu berpusat di Soreang atau Banjaran dan sekitarnya.

Selain itu, alasan lain yakni akses pelayanan yang amat minim bagi masyarakat Bandung Timur, segala urusan administrasi mesti dilakukan terpusat di Soreang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung asal Rancaekek, Cecep Suhendar, yang dulu juga dengan sejumlah aktivis lainnya diketahui menjadi penggagas serta pendorong dibentuknya DOB Kabupaten Bandung Timur, turut menanggapi isu baru terkait pemekaran tersebut.

“Kalau itu benar, tidak ada lagi penghalang bagi terwujudnya DOB KBT,” ucapnya.

Cecep menerangkan, apabila DOB Kabupaten Bandung Timur sudah terlihat titik terangnya, maka yang perlu diperhatikan adalah penataan serta melengkapi syarat administratif.

“Tinggal menata dan melengkapi persyaratan administratif serta faktual, yang masih belum lengkap untuk segera diusulkan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar