BACA JUGA: Disdukcapil Depok Ungkap Rekam KTP Bisa Diluar Jam Kerja, Ini dia Syaratnya
Ia menjelaskan, ada perbedaan untuk paspor biasa dan paspor elektronik, yakni dari segi harga dan keuntungannya.
“Untuk biaya pembuatan paspor biasa hanya Rp350 ribu, sedangkan paspor elektronik harganya Rp650 ribu, serta kalau yang elektronik ini bebas visa ke negara Jepang,” jelasnya.
Terkait Bandara Kertajati, Raisha mengatakan bahwa Imigrasi Cirebon menyambut baik adanya bandara yang sudah beroperasi tersebut, seperti saat kemarin keberangkatan dan kepulangan jemaah haji, semua berjalan dengan lancar. *** (mg7)