JABAR EKSPRES – Ditlantas Polda Metro Jaya telah memulai penerapan tindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi pada Jumat (1/9).
Sebelum melaksanakan tindakan tilang ini Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta. Telah melakukan kampanye penyuluhan kepada para pengendara selama beberapa hari terakhir.
Lihat juga : Orang Tua Bayi Tertukar di Bogor Siap Laporkan Rumah Sakit ke Polisi Hari ini
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8).
Tindakan tilang ini di dasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut peraturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan di kenai sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara pengendara mobil akan mendapat sanksi tilang sebesar Rp500 ribu.
Doni menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan acak terhadap kendaraan yang melewati lokasi penindakan.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah kendaraan tersebut memenuhi syarat atau tidak, yang kemudian akan di uji emisinya.
“Jadi untuk di ketahui layak atau tidak kan harus di uji dulu, atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” paparnya.
Lihat juga : Jisoo BLACKPINK jadi Incaran untuk Dijadikan Peran Utama dalam Drama Zombie ‘Influenza’
Doni juga menyatakan bahwa kendaraan yang sebelumnya telah menjalani uji emisi juga akan di periksa. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut masih layak beroperasi di jalan raya.
“Jika pada saat uji emisi sebelumnya, kendaraan tersebut telah di nyatakan layak beroperasi, maka tidak perlu di kenai sanksi tilang. Tidak ada pelanggaran terhadap standar yang berlaku dalam hal ini. Semua tindakan berdasarkan pada hasil uji emisi yang menentukan apakah kendaraan tersebut layak atau tidak,” tambahnya.