Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Akan Dimulai 1 September-30 November 2023

JABAR EKSPRES – Penindakan sanksi tilang terkait uji emisi di wilayah DKI Jakarta telah di jadwalkan untuk berlangsung secara bersamaan. Mulai dari tanggal 1 September hingga 30 November 2023.

Sarjoko, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi akan di berikan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.

Lihat juga : Kapan Blue Supermoon Agustus 2023 Muncul? Catat Waktunya di Tanah Air

Sedangkan kendaraan roda empat akan di kenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.

Lalu, pelaksanaan tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelaksanaan razia uji emisi sendiri dengan tingkatan hukum, pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan di laksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023, di mana di masing-masing wilayah akan di lakukan secara serentak,” kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).

Sebelum melaksanakan tindakan tilang uji emisi secara besar-besaran pada bulan September mendatang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengadakan uji coba atau prarazia emisi di lima wilayah Jakarta pada Jumat (25/8) pagi lalu.

Namun, ia menekankan bahwa prarazia uji emisi ini masih merupakan tahap sosialisasi. Sehingga pihak kepolisian belum akan memberlakukan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak memenuhi uji emisi.

Sebelumnya, Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Telah menyatakan bahwa penindakan tilang terkait uji emisi akan di jalankan secara besar-besaran pada bulan September mendatang.

Lihat juga : Kisah di Balik Parfum Aroma Sampah Greenpeace Indonesia

Dia mengungkapkan bahwa razia ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal kami, dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat di kendalikan,” kata Asep dalam pernyataan tertulis pada hari Kamis pagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan