Kabupaten Bogor Belum Bisa Terapkan Razia Uji Emisi Kendaraan, Ini Sebabnya!

JABAR EKSPRES – Tilang uji emisi terhadap kendaraan di Jakarta mulai besok, Jumat (1/9/2023), sudah mulai diterapkan sebagai upaya pengendalian pencemaran udara.

Namun, pemberlakuan tilang Uji Emisi kendaraan itu nampaknya belum bisa dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Akan Buat Perbup Terkait Uji Emisi Kendaraan

PlT Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan, Pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi saja kepada pengendara terkait uji emisi.

“Karena regulasinya belum ada kali di sana (Jakarta) perdanya sudah jelas. Kewajiban kita hanya sosialisasi terhadap kegiatan yang ada terhadap emisi gas buang,” kata Dadang Kepada Jabar Ekspres, Kamis (31/9).

Sosialisasi itu, kata Dadang, perlu dilakukan karena Kabupaten Bogor merupakan daerah penyanggah dari Ibu Kota.

Dadang menambahkan, Hari ini pihaknya melakukan pengecekan uji emisi di simpang Sentul, Kabupaten Bogor bersama Dinas lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Bogor.

“Ini awal di Sentul, mudah-mudahan masyarakat benar-benar berkontribusi kita adakan sosialisasi, untuk uji emisi. Selama sebulan ini kita terus melakukan sosialisasi tidak ada penindakan,” ucapnya.

BACA JUGA: Efek Polusi Udara Bisa Menurunkan Angka Usia Harapan Hidup

“Kita belum ada penindakan yang jelas kita sosialisasikan sebanyak-banyaknya, kalaupun dalam pemeriksaan itu ada yang tidak lolos, kita alihkan ke ke bengkal terdekat bagaimana supaya diperbaiki,”sambungnya.

Lebih lanjut, saat ini sudah 200 kendaraan lebih yang telah dilakukan sosialisasi oleh Dishub, DLH dan Polres Bogor.

“Sekali sosialisasi 200 kendaraan kurang lebih, tapi kita tekankan tentunya diplat merah. Gak asik ya kalau pemerintahnya kita gak uji, jadi sasaran yang utama kita untuk kendaraan-kendaraan dinas,” pungkasnya. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan