Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Kendaraan Bakal Diderek Dishub Bandung Barat

Kendaraan roda empat mobil pribadi maupun truk kerap parkir di sembarang tempat ruas Jalan Cihaliwung - Padalarang. Jumat (20/12). Dok CCTV Dishub KBB
Kendaraan roda empat mobil pribadi maupun truk kerap parkir di sembarang tempat ruas Jalan Cihaliwung - Padalarang. Jumat (20/12). Dok CCTV Dishub KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewanti-wanti masyarakat agar tidak sembarang parkir kendaraan.

Hal ini disampaikan Kepala Dishub Bandung Barat, Fauzan Azima untuk mengantisipasi maraknya parkir liar di wilayah KBB, khususnya di kawasan perkotaan Padalarang.

Fauzan menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Baca Juga:Satpol PP Kota Bandung Bakal Fokus Amankan 16 Gereja Selama NataruSedang Berlangsung! Ini Link Nonton Live Streaming Madura United vs Bali United

“Melalui rapat bersama forum lalu lintas angkutan jalan (LLAJ), kami sepakat mengeluarkan kebijakan larangan parkir di jalan atau on street parking di kawasan perkotaan Padalarang,” katanya di Padalarang, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, kebijakan larangan on street parking tersebut dikeluarkan agar penataan lalu lintas di kawasan Padalarang dalam pelaksaan rekayasa lalu lintas bisa berjalan dengan efektif.

Karena itu, lanjut dia, jika kedapatan masyarakat parkir kendaraan di sembarang tempat. Pihaknya tak akan segan menderek kendaraan tersebut.

“Kita derek, karena nanti kami akan menyediakan lokasi parkir. Jadi enggak ada lagi yang namanya parkir sembarangan. Ini dilakukan agar kawasan Padalarang betul-betul tertib,” katanya.

Ia menambahkan, parkir tidak sesuai aturan tidak hanya dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tapi juga mengganggu kelancaran dan keamanan lalu lintas hingga menimbulkan risiko kecelakaan di jalan.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Bandung Barat untuk lebih peduli terhadap ketertiban lalu lintas demi kenyamanan bersama.

“Jadi semua aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya sudah seyogianya kembali ke tempat yang sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Baca Juga:Samsul Hidayat Sarankan Tutup BUMD yang Kinerjanya BurukHampir 18.000 Rumah di Cimahi Masih Buang Limbah ke Sungai, Pemkot Upayakan Tingkatkan Fasilitas Sanitasi

“Kalau memang untuk berjualan ya tempat berjualan, dan kalau tempat parkir kembali ke tempat parkir yang seharusnya bukan tempat yang dilarang,” sambungnya.

Guna mengoptimalkan upaya tersebut, Dishub Bandung Barat bakal membentuk tim gabungan untuk memberantas kendaraan yang kerap melakukan parkir di sembarang tempat.

0 Komentar