JABAR EKSPRES – Wulan Guritno, artis ternama Indonesia, dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid memaparkan, pihaknya akan memeriksa Wulan Guritno atas dugaan keterkaitannya dalam judi online.
”Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan (Wulan Guritno),” ujar Adi Vivid kepada awak media pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca juga: Kasus Judi Online Kian Merajalela, Polisi Amankan Puluhan Tersangka!
Adi Vivid juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap beberapa nama yang belakangan ini viral.
”Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” sambungnya.
Dirinya mengimbau, agar influencer maupun publik figur lainnya agar tidak melakukan promosi terhadap seluruh bentuk judi online. Karena banyak masyarakat yang tergiur dan sudah banyak korban yang jatuh miskin.
Apabila tetap melakukan promosi judi online, pihaknya tidak segan-segan untuk menjatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Baca juga: Kasus ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ Terus Bergulir, Alvin Lim Ditetapkan sebagai Tersangka!