Kasus Judi Online Kian Merajalela, Polisi Amankan Puluhan Tersangka!

JABAR EKSPRES – 31 orang berhasil diamankan Dirtipidsiber Bareskrim Polri karena terjerat kasus judi online di Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memaparkan, penangkapan tersangka judi online tersebut merupakan hasil dari patroli siber.

“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Adi kepada awak media di Mabes Polri seperti dilansir JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurutnya, 31 orang yang sudah diamankan, merupakan pengelola dari website judi online.

Adi juga menerangkan bahwa lokasi penangkapan adalah markas yang digunakan untuk mengelola sejumlah website judi online

Baca juga: Kasus ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ Terus Bergulir, Alvin Lim Ditetapkan sebagai Tersangka!

“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut di antaranya ada beberapa hp, ada sarana untuk koneksi internet kemudian ada juga PC dan laptop,” sambungnya.

Beberapa barang yang ditemukan dalam lokasi tersebut adalah 240 personal komputer dengan merk Lenovo, Dell, dan Asus.

Selain itu, pihaknya menemukan 253 telepon genggam dengan merk Redmi, Vivo, Ovo. dan Iphone.

Sementara itu, terdapat 58 rekening bank yang berasal dari Bank BCA, BRI, Mandiri, dan Permata.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada 31 tersangka, Adi menemukan bahwa seluruhnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Pembagian peran tersebut, terdiri dari administrator, leader telemarketing website, dan koordinator dari seluruh website.

Adi menjelaskan, bagi pelaku yang bertugas sebagai koordinator atau leader  akan dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Sedangkan bagi tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing akan dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.

 

Baca juga:  Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang Senilai Puluhan Miliar

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan