Pemkot Bandung Genjot Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Pemkot Bandung terus mendorong perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, mulai dari sektor formal, informal, hingga pekerja rentan. Langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan finansial warga dari risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun kehilangan pekerjaan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa seluruh pekerja memiliki hak yang sama atas jaminan sosial tanpa memandang jenis atau skala pekerjaannya.

“Memang bukan hal yang menggembirakan ketika kita menjadi penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena kita harus akui bersama, kita menerima manfaat ketika terjadi risiko atau musibah terhadap diri kita maupun anggota keluarga kita,” ujar Farhan saat meninjau Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga:Kalah Selisih Gol dari Tuan Rumah, MilkLife Kickers Harus Puas jadi Runner-Up Singa Cup 2026Kawinkan Gelar! Skuad Putra-Putri UPI Juara Umum Campus League Futsal Regional Bandung 2026

Farhan mengakui kepesertaan saat ini belum menyentuh angka 100 persen. Namun, Pemkot Bandung berkomitmen memperluas cakupan tersebut secara bertahap, termasuk menyasar profesi dengan tingkat kerentanan tinggi seperti pekerja seni dan sektor informal lainnya.

Ia juga berpesan kepada para ahli waris dan penerima manfaat agar mengelola dana santunan secara bijak untuk kelangsungan hidup keluarga.

“Jaminan sosial dan manfaat tentu saja harus betul-betul dimanfaatkan sebaik-baiknya, dikelola sebaik-baiknya. Istilahnya teh mah ceuk kolot urang mah tong dihambur-hambur,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Denny Yusyulian, memaparkan lima program utama perlindungan pekerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Boby Foriawan, menyambut baik perhatian Pemkot Bandung. Ia menyebut kerja sama yang terjalin selama ini telah mengover pekerja non-ASN seperti pengurus RT dan RW. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja di Kota Bandung yang terlindungi. (*)

0 Komentar