JABAR EKSPRES – Media sosial sedang ramai dengan berita belasan siswi SMP di Lamongan yang dibotaki oleh gurunya lantaran tidak memakai ciput atau daleman kerudung. Niat guru tersebut sesungguhnya baik, untuk mengingatkan anak didiknya agar memakai hijab yang benar, jangan sampai rambutnya masih kelihatan.
Kewajiban memakai hijab bagi wanita muslim adalah mutlak, karena berfungsi sebagai penutup aurat. Dimana aurat seorang wanita adalah adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka.
Sehingga kepala termasuk aurat yang harus ditutup menggunakan hijab atau kerudung. Hal ini sudah sangat jelas di perintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dalam dalah satu firmanNya:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمً
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” QS. Al-Ahzab ayat 59
Baca Juga : Marak Artis Buka Hijab, Ini Hukumnya Membuka Aurat dalam Islam
Dasar hukum lain yang menjelaskan tentang kewajiban menutup aurat adalah dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dasarkan hadist Abu Daud, dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.HR Abu Dawud no 4104.
Dengan demikian, sudah jelas bahwa rambut wanita adalah aurat dan wajib ditutup.
Namun fenomena yang terjadi sekarang ini, banyak yang mengenakan hijab, namun rambut bagian depannya masih terlihat. Atau ada juga yang ujung rambutnya yang terlihat, bahkan ada model hijab yang justru memperlihatkan bagian leher.
Baca juga : Viral Artis Buka Hijab ! Ini Larangan Buka Hijab dalam Islam
Hal ini bisa dihukumi berdasarkan niat seseorang, apabila rambut yang terlihat sedikit itu ia tampakkan dengan sengaja maka hukumnya haram, apabila ia tidak sengaja maka tidak haram, sebagaimana dijelaskan berikut ini :