JABAR EKSPRES – Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo hadiri Pengadilan Tipikor, Jakarta. Karena dirinya terlibat dalam pencucian uang selama dua periode. Yakni periode pertama pada tahun 2003 dan periode dua pada tahun 2011 sampai dengan 2023.
“TPPU periode 2023 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan dan Digital Usaha Nasabah, PNM Cimahi Hadirkan PKU Akbar
Sedangkan pada periode dua, ayah dari Rafael Alun tersebut melakukan pencucian uang sebesar Rp94,6 miliar.
Selain itu, Rafael Alun juga terlibat dalam penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Dengan tercatatnya Rafael Alun pada kedua kasus tersebut, Tim jaksa KPK menjeratnya dengan pasar berlapis. Yakni pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, pada Rabu, 30 Agustus 2023 Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data yang dihimpun JabarEkspres.com, dirinya menggunakan kemeja putih dan menutupi sebagian wajahnya dengan masker hitam ketika mendatangi ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rafael Alun tiba di ruang tersebut pada pukul 09.59 WIB bersama dengan pengacaranya.
Baca juga: Pelajar Indonesia Suarakan Gagasan Konstruktif dalam ISIC ke-21 untuk Membangun Negara