JABAR EKSPRES – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya terbuka dan kolaboratif dalam upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker.
“Saya mendapatkan informasi dari KPK kalau ada pengaduan masyarakat dari Juli 2024. Kami koordinasikan tindak lanjutnya seperti apa, dan disepakati bahwa ada pencarian informasi lebih tuntas dan dalam ke sini. Jadi dilakukan investigasi bersama,” kata Menaker Yassierli.
“Kami mencopot mereka pada Februari/Maret. Untuk jumlah dan namanya ada di domain KPK. Tersangkanya termasuk ada dua orang pesiunan,” ujar Menaker.
Baca Juga:Dirut Ditangkap atas Dugaan Korupsi, Wamenaker Minta Sritex Tetap Bayar PesangonDari Cimahi Menembus Dunia, 31 Alumni StiKes Budi Luhur Siap Mengabdi di Luar Negeri
Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli tahun lalu.
Yassierli menyatakan bahwa Kemnaker akan terus mendukung KPK dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil penyelidikannya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker RI di Jakarta Selatan sejak Selasa (20/5/2025) siang untuk mencari sejumlah alat bukti.
Tim penyidik Lembaga Antirasuah diketahui sedang menyelediki kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi pada 2019 lalu terkait izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
