JABAR EKSPRES – Soal polusi udara di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok tidak main-main, bahkan Pemkot Depok bakal keluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang polusi udara.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri Pemkot Depok akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang polusi udara.
“(Kami) menindaklanjuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat untuk wilayah Jabodetabek, ada beberapa hal yang harus kita tindaklanjuti baik dalam waktu dekat ataupun jangka panjang,” kata Bang Pian sapaan Supian Suri.
Baca Juga:Haris Sitanggang, Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur HidupHendak Tawuran Pada Malam Hari, Dua Pemuda di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi
Menurutnya dalam surat edaran wali kota terdapat aturan seperti tidak membakar sampah, mengurangi naik kendaraan pribadi dan naik kendaraan umum, mengurangi asap rokok, pakai masker dan menjaga kesehatan.
“Detailnya nanti ada di SE, termasuk langkah jangka panjang dengan penghijauan dan uji emisi buat kendaraan,” imbuhnya.
“Kita sudah upayakan antisipasi, termasuk imbauan kepada warga yang kondisinya kurang bagus agar menggunakan masker,” paparnya.
Pemkot Depok juga berupaya agar polusi tidak meningkat dengan monitor kualitas udara setiap hari.
“Sebetulnya kualitas udara Depok masih kondisi normal. Tetapi kita harus koordinasi dengan wilayah lain karena udara tidak kenal wilayah administratif. Karena itu, dilakukan upaya yang serentak di Jabodetabek,” pungkasnya. (Mg10)
