Haris Sitanggang, Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Haris Sitanggang, Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup
Prosesi sidang tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa pelaku pembunuhan sopir taksi online (Rubiakto/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang pembunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 339 KUHP.

JPU dalam kasus tersebut, Tohom Hasiholan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP, dimana terdakwa melakukan pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain.

Sementara Kuasa Hukum Haris Sitanggang, Agus Kristianto berharap hakim bisa meringankan hukuman, karena terdakwa bersikap kooperatif.

Baca Juga:Hendak Tawuran Pada Malam Hari, Dua Pemuda di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi5 Tahun Jabar Juara, Capaian DKP Jabar untuk Jabar Juara

Dia juga berharap agar hakim memenuhi hak-haknya karena terdakwa masih muda dan bisa melanjutkan hidup. “Kita berharap mudah-mudahan ada keringanan, dan haknya untuk melanjutkan hidup bisa dipenuhi,” ujar Agus.

Seperti diketahui, Bripda Haris Sitanggang anggota Densus 88 membunuh sopir taksi online lantaran terlilit hutang dan gemar bermain judi online.

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri buka suara terkait anggotanya Bripda Haris Sitanggang atau HS yang terlibat dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi online.

Selain itu, kata Aswin, Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya. Lalu, tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan Bripda HS tersebut, ungkap Kombes Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberikan hukuman kepada yang bersangkutan. (Mg10)

0 Komentar