Promosikan Judi Online, Youtuber Sukabumi Ditangkap!

JABAR EKSPRES –  AKP Yanto Sudiarto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, menyatakan hasil penyelidikan mengenai pasangan Youtuber yang diamankan di sebuah residensi di Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Mereka ditahan atas tuduhan mengiklankan perjudian daring yang dioperasikan oleh pihak perjudian luar negeri.

 

“Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU (32), warga Brebes, Jateng dan S (18), warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand.” kata AKP Yanto kepada wartawan di Sukabumi seperti dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca juga: Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pondok Buntet Pesantren dan Ponpes Khas Kempek

Menurut informasi dari Yanto, para terduga pelaku telah mengakui bahwa mereka tidak pernah memiliki pertemuan tatap muka langsung dengan bandar judi daring tersebut. Namun, dari keterangan yang diberikan oleh mereka, diketahui bahwa bandar judi online tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Thailand.

Dalam konteks kasus ini, S, seorang perempuan, memiliki tanggung jawab untuk melangsungkan penyiaran secara langsung melalui saluran YouTube pribadinya yang dikenal sebagai “KokoSlotGacor”. Tersangka ini menerima imbalan sebesar Rp500 ribu setiap tiga jam saat melakukan siaran langsung.

Sementara itu, peran FU adalah menyediakan berbagai perangkat untuk memungkinkan terjadinya siaran langsung di platform YouTube. Situs judi online yang ditepromosikan oleh tersangka adalah “Pendekar 138”.

 

“Mereka mengaku baru dua minggu mempromosikan situs judi online itu atas permintaan seorang WNI yang diduga bandar judi online di Thailand. Tersangka berkomunikasi dengan bandar itu hanya melalui media sosial dan belum pernah bertemu,” sambungnya.

Yanto juga menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka terjadi pada malam Sabtu, 26 Agustus 2023 berkat informasi dari warga yang disampaikan melalui saluran darurat Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

Diketahui, tersangka yang kini ditahan dihadapkan pada dakwaan Pasal 27 ayat (2) yang dikaitkan dengan pasal 45 ayat (2) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah enam tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan