Persoalan Rotasi Mutasi Pemkab Bandung Barat Makin Panas , Hengky Kurniawan: Tak Perlu Debat Kusir, Kita Tunggu Keputusan KASN!

JABAR EKSPRES – Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang dilakukan Bupati Hengky Kurniawan hingga saat ini masih menjadi persoalan.

Berbagai desakan dari sejumlah tokoh masyarakat hingga Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan KBB (P4KBB) pun muncul. Desakan tersebut meminta agar DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi polemik dalam rotasi, mutasi, dan promosi itu.

Diketahui, DPRD KBB telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Dalam Pansus itu, anggota legislatif telah memanggil sejumlah kepala dinas dan tim penilaian kinerja (TPK).

Berdasarkan keterangan yang didapat, 97 pejabat yang dilantik oleh Bupati Hengky Kurniawan pada Jumat, 26 Agustus 2023 lalu. 80 persen di antaranya tak sesuai dengan rekomendasi TPK.

“TPK ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir. Faktanya mengejutkan, 80 persen dari 97 pejabat yang dilantik tak sesuai dengan rekomendasi TPK,” ungkap Ketua Pansus, Sundaya, Senin, 11 September 2023.

Ia mengatakan, sesuai PP 11 Tahun 2017 Pasal 191 dengan bunyi, rotasi, mutasi pegawai bisa dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam hal ini bupati atau kepala daerah jika sudah ada pertimbangan dari tim penilaian kinerja (TPK).

Namun lanjut Sundaya, dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ini. Berdasarkan keterangan Sekda, adanya revisi dan tanda tangan sebanyak dua kali lantaran nama yang akan dilantik berubah-ubah.

“Sampai pada saat dibacakan nama-nama pejabat yang dilantik, 80 persennya tak sesuai,” katanya.

Ia mengungkapkan, selama Pansus bekerja, panitia khusus menemukan sejumlah kejanggalan yang diindikasikan melabrak aturan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Makanya kami konsultasikan dengan KASN dan BKN. Kami sampaikan semua catatan hasil kerja pansus. Karena kedua lembaga itulah yang berhak menilai sekaligus membatalkan pelantikan jika memang dinilai banyak melanggar aturan,” imbuhnya.

Menanggapi persoalan itu, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan meminta semua pihak untuk tak memperdebatkan persoalan itu. Sebab, Hengky Kurniawan menilai, seringkali perdebatan itu malah mengarah ke debat kusir yang tidak perlu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan